Thursday 17 January 2013

Penerapan Prinsip Etika Akuntan Dunia Bisnis Di Indonesia



“Penerapan Prinsip Etika Akuntan Dunia Bisnis Di Indonesia”
Christian Tarck 
(Universitas Klabat - mata kuliah COST ACCOUNTING - parallel C)

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Jadi dapat kita ketahui bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan sifat-sifatnya. Selain itu, etika tidak mempermasalahkan manusia dan bagaimana keadaanya melainkan tentang bagaimana manusia itu bertindak. Etika memiliki fungsi yaitu:
1    Sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2    Ketika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3    Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. (Susanti, 2008)

Jadi dapat dikatakan seseorang yang beretika baik adalah orang yang berintegritas tinggi, jujur dan penuh tanggung jawab, serta dapat mengakui kesalahan dan belajar dari kesalahan itu.
Namun  melihat perkembangan sekarang ini, kita melihat bahwa ada sebuah konsep yang salah dimana dalam dunia bisnis itu siapa yang sukses adalah mereka yang  mampu menghancurkan saingan bisnisnya dan memperkaya dirinya dengan berbagai cara. Etika yang ada tersebut sudah mulai terlupakan. Padahal di era globalisasi seperti ini, ada hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku bisnis golongan atas dan golongan menengah. Dalam hal ini, tercermin jelas dalam profesi akuntan publik. Kebanyakan etika dari akuntan telah mulai terlupakan dan para akuntan melupakan  kode-kode etik profesinya. Padahal profesi akuntan publik ini adalah profesi yang sangat penting mengingat masyarakat sangat bergantung kepada laporan serta audit yang dilakukan oleh seorang akuntan. Mengapa profesi akuntan sangat penting adalah karena profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Oleh karena itu kejujuran dan transparansi sangat dibutuhkan oleh seorang akuntan, khususnya akuntan publik. Karena ini menyangkut kepentingan dan kesejahtraan hidup orang banyak.Menurut kode etik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1998) yang berlaku bagi para akuntan Kode yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Di dalam kode etik tersebut, dijelaskan lebih jauh tentang tujuan dari profesi akuntan yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dan untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu: kredibilitas (integrity), profesionalisme (competency), kualitas jasa (objectivity), dan kepercayaan (confidentiality).

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika akuntansi yang ada di Indonesia, seperti salah satu contohnya adalah dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh IM3.  Pihak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Kasus diatas mungkin hanya salah satu kasus yang muncul ke publik. Tidak diketahui berapa banyak pelanggaran etik akuntansi yang tidak terungkap karena ditutup rapat-rapat oleh manajemen perusahaan yang tidak ingin pamor perusahaannya menurun. Oleh karena itu, sebagai akuntan profesional harus sadar akan perannya yang vital sebagai penyusun dan pengaudit laporan-laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan ini digunakan sebagai rujukan pemegang dana  untuk berinvestasi dan dengan begitu sektor ekonomi khususnya di Indonesia dapat meguat dan akhirnya menyejahtrakan masyarakat juga. Sebagai seorang akuntan, tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan-tekanan untuk melakukan pelanggaran etik akuntansi sangat besar. Oleh karena itu, setiap akuntan harus berpegang kepada kode etik internasional yaitu Competency, Integrity, Confidentiality, dan Objectivity. Selain itu juga kepada kode etik dari Ikatan Akuntan Indonesia yang hampir sama dengan itu yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan sebenarnya sangat fatal akibatnya jika sampe kedapatan. Tapi sayangnya di Indonesia, sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran seperti ini sangat kecil yaitu hanya teguran atau pencabutan izin. Berbeda dengan di Amerika, dimana jika ketahuan dapat dikenakan hukuman penjara.

Sources:
1.      Susanty, Beny. Modul Kuliah EtikaProfesi Akuntansi. 2008. Universitas Gunadarma.
3.      www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
d
n *karya tulis ini no copast. asli bikinan sendiri. sources diatas hanya sebagai bahan
p  pertimbangan penulisan.



No comments:

Post a Comment