“Penerapan Prinsip Etika Akuntan
Dunia Bisnis Di Indonesia”
Christian Tarck
(Universitas Klabat - mata kuliah COST ACCOUNTING - parallel C)
Etika berasal dari
bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang
baik. Jadi dapat kita ketahui bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang
manusia dan sifat-sifatnya. Selain itu, etika tidak mempermasalahkan manusia
dan bagaimana keadaanya melainkan tentang bagaimana manusia itu bertindak. Etika
memiliki fungsi yaitu:
1 Sebagai
sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2 Ketika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
3 Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
(Susanti, 2008)
Jadi
dapat dikatakan seseorang yang beretika baik adalah orang yang berintegritas
tinggi, jujur dan penuh tanggung jawab, serta dapat mengakui kesalahan dan
belajar dari kesalahan itu.
Namun melihat perkembangan sekarang ini, kita
melihat bahwa ada sebuah konsep yang salah dimana dalam dunia bisnis itu siapa
yang sukses adalah mereka yang mampu
menghancurkan saingan bisnisnya dan memperkaya dirinya dengan berbagai cara.
Etika yang ada tersebut sudah mulai terlupakan. Padahal di era globalisasi
seperti ini, ada hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku bisnis golongan
atas dan golongan menengah. Dalam hal ini, tercermin jelas dalam profesi
akuntan publik. Kebanyakan etika dari akuntan telah mulai terlupakan dan para
akuntan melupakan kode-kode etik
profesinya. Padahal profesi akuntan publik ini adalah profesi yang sangat
penting mengingat masyarakat sangat bergantung kepada laporan serta audit yang
dilakukan oleh seorang akuntan. Mengapa profesi akuntan sangat penting adalah
karena profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi. Oleh karena itu kejujuran dan transparansi sangat
dibutuhkan oleh seorang akuntan, khususnya akuntan publik. Karena ini
menyangkut kepentingan dan kesejahtraan hidup orang banyak.Menurut kode etik
yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1998) yang berlaku bagi para
akuntan Kode yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Di dalam kode etik tersebut, dijelaskan lebih
jauh tentang tujuan dari profesi akuntan yaitu memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dan untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu: kredibilitas
(integrity), profesionalisme
(competency), kualitas jasa (objectivity), dan kepercayaan (confidentiality).
Ada
beberapa contoh kasus pelanggaran etika akuntansi yang ada di Indonesia,
seperti salah satu contohnya adalah dugaan penggelapan pajak yang dilakukan
oleh IM3. Pihak IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor
akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan
korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah
terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah
dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan
kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah
laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi
multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi,
hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di
negara berkembang.
Kasus
diatas mungkin hanya salah satu kasus yang muncul ke publik. Tidak diketahui
berapa banyak pelanggaran etik akuntansi yang tidak terungkap karena ditutup
rapat-rapat oleh manajemen perusahaan yang tidak ingin pamor perusahaannya
menurun. Oleh karena itu, sebagai akuntan profesional harus sadar akan perannya
yang vital sebagai penyusun dan pengaudit laporan-laporan keuangan. Hal ini
disebabkan karena laporan keuangan ini digunakan sebagai rujukan pemegang
dana untuk berinvestasi dan dengan
begitu sektor ekonomi khususnya di Indonesia dapat meguat dan akhirnya menyejahtrakan
masyarakat juga. Sebagai seorang akuntan, tidak dapat dipungkiri bahwa
tekanan-tekanan untuk melakukan pelanggaran etik akuntansi sangat besar. Oleh
karena itu, setiap akuntan harus berpegang kepada kode etik internasional yaitu
Competency, Integrity, Confidentiality, dan Objectivity. Selain itu juga kepada
kode etik dari Ikatan Akuntan Indonesia yang hampir sama dengan itu yaitu
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis. Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan
sebenarnya sangat fatal akibatnya jika sampe kedapatan. Tapi sayangnya di
Indonesia, sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran seperti ini sangat kecil
yaitu hanya teguran atau pencabutan izin. Berbeda dengan di Amerika, dimana
jika ketahuan dapat dikenakan hukuman penjara.
Sources:
1.
Susanty,
Beny. Modul Kuliah EtikaProfesi Akuntansi. 2008. Universitas Gunadarma.
3.
www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
d
n *karya tulis ini no copast. asli bikinan sendiri. sources diatas hanya sebagai bahan
p pertimbangan penulisan.
No comments:
Post a Comment