Thursday 17 January 2013

Perbedaan stock dan bonds


for UNKLAB's macroeconomics students, i'm sure that your teacher will be give you this as an assignment!

here's for you:


STOCKS
The capital stock (or just stock) of a business entity represents the original capital paid into or invested in the business by its founders. It serves as a security for the creditors of a business since it cannot be withdrawn to the detriment of the creditors. Stock is distinct from the property and the assets of a business which may fluctuate in quantity and value. Stock typically takes the form of shares of either common stock or preferred stock. As a unit of ownership, common stock typically carries voting rights that can be exercised in corporate decisions. Preferred stock differs from common stock in that it typically does not carry voting rights but is legally entitled to receive a certain level of dividend payments before any dividends can be issued to other shareholders.

BONDS
In finance, a bond is a debt security, in which the authorized issuer owes the holders a debt and, depending on the terms of the bond, is obliged to pay interest (the coupon) to use and/or to repay the principal at a later date, termed maturity. A bond is a formal contract to repay borrowed money with interest at fixed intervals. Thus a bond is like a loan: the issuer is the borrower (debtor), the holder is the lender (creditor), and the coupon is the interest. Bonds provide the borrower with external funds to finance long-term investments, or, in the case of government bonds, to finance current expenditure.

Summary
Bonds and stocks are both securities, but the major difference between the two is that (capital) stockholders have an equity stake in the company (i.e., they are owners), whereas bondholders have a creditor stake in the company (i.e., they are lenders). Another difference is that bonds usually have a defined term, or maturity, after which the bond is redeemed, whereas stocks may be outstanding indefinitely. An exception is a consol bond, which is a perpetuity (i.e., bond with no maturity).

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)


Hak Atas Kekayaan Intelektual 

Dimasukkan untuk melengkapi tugas
Mata Kuliah Business Law
(BSAD 222)
  
Dosen Pembimbing: Benny Mangowal, Ph.D
  
Anggota Kelompok:
Kaitang, Novia
Wauran, Michelle
Tarck, Christian 

UNIVERSITAS KLABAT
Airmadidi, Manado
2011


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak-hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta

1.Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2.Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perkecualian Dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17). ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia
Contoh kasus mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Indonesia (HAKI) dalam bidang musik. PT EMI Indonesia perusahaan rekaman menghadapi tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan peredaran lagu-lagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari. Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu.EMI Indonesia, katanya tidak pernah berhubungan secara langsung denganKohar. Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar. Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu. Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut.Dia menuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya.
Semestinya aturan-aturan dalam pengerjaan untuk memperbanyak lagu-lagu dipertegas dengan surat-surat yang menjamin perusahaan mendapat izin pencipta lagunya. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi banyak pihak, supaya pihak-pihak yang terlibat dapat menguntungkan satu sama lain. Disamping itu, akan berjalannya keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing.

Contoh lainnya adalah PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintahpun tak cukup ambil andil dalam masalah ini sehingga barang-barang yang menjadi karya atau asset bangsa banyak dicuri pihak lain. Selain itu, jalan terbaiknya sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya. Misalnya, tetap untuk melakukan pengawasan pasar akan barang-barang yang telah diciptakan perusahaan tersebut.

Penerapan Prinsip Etika Akuntan Dunia Bisnis Di Indonesia



“Penerapan Prinsip Etika Akuntan Dunia Bisnis Di Indonesia”
Christian Tarck 
(Universitas Klabat - mata kuliah COST ACCOUNTING - parallel C)

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Jadi dapat kita ketahui bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan sifat-sifatnya. Selain itu, etika tidak mempermasalahkan manusia dan bagaimana keadaanya melainkan tentang bagaimana manusia itu bertindak. Etika memiliki fungsi yaitu:
1    Sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2    Ketika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3    Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. (Susanti, 2008)

Jadi dapat dikatakan seseorang yang beretika baik adalah orang yang berintegritas tinggi, jujur dan penuh tanggung jawab, serta dapat mengakui kesalahan dan belajar dari kesalahan itu.
Namun  melihat perkembangan sekarang ini, kita melihat bahwa ada sebuah konsep yang salah dimana dalam dunia bisnis itu siapa yang sukses adalah mereka yang  mampu menghancurkan saingan bisnisnya dan memperkaya dirinya dengan berbagai cara. Etika yang ada tersebut sudah mulai terlupakan. Padahal di era globalisasi seperti ini, ada hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku bisnis golongan atas dan golongan menengah. Dalam hal ini, tercermin jelas dalam profesi akuntan publik. Kebanyakan etika dari akuntan telah mulai terlupakan dan para akuntan melupakan  kode-kode etik profesinya. Padahal profesi akuntan publik ini adalah profesi yang sangat penting mengingat masyarakat sangat bergantung kepada laporan serta audit yang dilakukan oleh seorang akuntan. Mengapa profesi akuntan sangat penting adalah karena profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Oleh karena itu kejujuran dan transparansi sangat dibutuhkan oleh seorang akuntan, khususnya akuntan publik. Karena ini menyangkut kepentingan dan kesejahtraan hidup orang banyak.Menurut kode etik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1998) yang berlaku bagi para akuntan Kode yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Di dalam kode etik tersebut, dijelaskan lebih jauh tentang tujuan dari profesi akuntan yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dan untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu: kredibilitas (integrity), profesionalisme (competency), kualitas jasa (objectivity), dan kepercayaan (confidentiality).

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika akuntansi yang ada di Indonesia, seperti salah satu contohnya adalah dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh IM3.  Pihak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Kasus diatas mungkin hanya salah satu kasus yang muncul ke publik. Tidak diketahui berapa banyak pelanggaran etik akuntansi yang tidak terungkap karena ditutup rapat-rapat oleh manajemen perusahaan yang tidak ingin pamor perusahaannya menurun. Oleh karena itu, sebagai akuntan profesional harus sadar akan perannya yang vital sebagai penyusun dan pengaudit laporan-laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan ini digunakan sebagai rujukan pemegang dana  untuk berinvestasi dan dengan begitu sektor ekonomi khususnya di Indonesia dapat meguat dan akhirnya menyejahtrakan masyarakat juga. Sebagai seorang akuntan, tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan-tekanan untuk melakukan pelanggaran etik akuntansi sangat besar. Oleh karena itu, setiap akuntan harus berpegang kepada kode etik internasional yaitu Competency, Integrity, Confidentiality, dan Objectivity. Selain itu juga kepada kode etik dari Ikatan Akuntan Indonesia yang hampir sama dengan itu yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan sebenarnya sangat fatal akibatnya jika sampe kedapatan. Tapi sayangnya di Indonesia, sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran seperti ini sangat kecil yaitu hanya teguran atau pencabutan izin. Berbeda dengan di Amerika, dimana jika ketahuan dapat dikenakan hukuman penjara.

Sources:
1.      Susanty, Beny. Modul Kuliah EtikaProfesi Akuntansi. 2008. Universitas Gunadarma.
3.      www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
d
n *karya tulis ini no copast. asli bikinan sendiri. sources diatas hanya sebagai bahan
p  pertimbangan penulisan.



Wednesday 16 January 2013

Kelebihan Dan Kekurangan Tinggal di Asrama

kali ini aku mau sharing apa aja sih kelebihan dan kekurangan tinggal di asrama.
mungkin ada dari kalian yang sekarang juga lagi tinggal di asrama. ini sih berdasarkan pengalaman selama hampir 3 tahun tinggal di asrama. kali aja ada yang sama. oke cekidot!

KELEBIHAN:

1. Belajar bersosialisasi
ya iyalah, secara di satu asrama aja ada ratusan orang tinggal bareng. masa sih ga saling komunikasi satu sama lain? pasti ada dong.. nah ini kan bisa memperluas jaringan pertemanan kita kan. lumayan bisa menambah teman. 

2. Belajar bertoleransi dan menghormati teman
nah kalo tinggal di asrama, kita ga boleh seenaknya sendiri. misalnya kita masih pengen main game atau nonton, atau ngobrol bareng teman lain sedangkan teman sekamar kita sudah mau tidur atau mau belajar. nah di sini kita dilatih untuk bertenggang rasa dengan teman kita itu. ya misalnya dengan cara kalo mau nonton pake headset atau kalo lagi ngobrol volume suaranya bisa dikecilin. 

3. Jam tidur dan belajar lebih teratur
biasanya di asrama itu ada peraturan yang harus diikuti baik asrama cowok atau asrama cewek.  nah diantaranya itu ya jam tidur dan jam belajar yang sudah diatur. biasanya sih jam 7-9 malam itu adalah waktunya belajar dan jam 10 malam itu waktunya tidur. kecuali ada yang masih pengen belajar sampe tengah malem ya itu ga masalah terserah dari siswa/mahasiswa itu.

4. Bisa belajar dan bikin tugas bareng
ini ada hubungan sama nomor 3 tadi. karena di asrama itu tinggal rame-rame. ya jelas menjadi keunggulan tersendiri lah. misalnya ada ujian, kita bisa belajar bareng. malah berdasarkan pengalaman, pernah belajar bareng 10 teman sekaligus! trus misalnya kita lupa bikin tugas, ada temen kita yang bisa ingetin. trus bikin tugas bareng deh. kan dengan begini lebih baik daripada belajar atau bikin tugas sendiri?

5. Belajar berbagi
disini pengertian berbagi luas banget deh! ada yang misalnya berbagi pengetahuan (tapi sebaiknya berbagi jawaban tugas dihindari yah) soal pelajaran yang kurang dimengerti. ada juga berbagi makanan. nah biasanya kalo dapat kiriman makanan dari orangtua bisa bagi-bagi lah sama teman sekamar. sampe berbagi sabun atau shampoo. yaa namanya juga di asrama. tapi ya ada batasnya juga soal ini. apalagi kita masih ngandalin uang kiriman dari orangtua.


KEKURANGAN:

1. Terlalu banyak peraturan
males bahasnya deh! udah pada ngerti lah semua.

2. Gak ada privacy
buat para penyuka privacy  atau yang suka bersendirian, tinggal di asrama sangat tidak disarankan tinggal di asrama. kenapa? ya bisa stress! apalagi ada asrama yang satu kamar bisa menampung 4 hingga 6 orang! tapi bagi para penyuka keramaian yaa tinggal di asrama boleh juga tuh.

3. Teman sekamar yang nyebelin
nah kalo ini pasti pada punya pengalaman masing-masing. ada teman yang ga modal (minta dan pinjem terus-terusan), tukang ngorok kalo tidur, tukang gosip (buat cewek), amburadul alias tukang bikin kamar berantakan, dan masih banyak yang lainnya.

4. Resiko kehilangan barang
untuk mereka yang ga bisa jaga barang atau careless, hati-hati kalo tinggal di asrama. apalagi kalo punya barang bagus atau mewah. kata bang napi kejahatan itu muncul bukan karena niat pelaku tapi karna ada kesempatan! jadi hati-hati dan selalu simpan barang di dalam lemari dan kunci lemarinya. ada baiknya kalo tidak ada orang di dalam kamar, pintu selalu dikunci.


KESIMPULAN
setelah membaca kelebihan dan kekurangan tadi, itu semua berpulang pada kalian semua. mungkin ada yang tidak cocok tinggal di asrama karena berbagai alasan. tapi ada juga yang bisa cocok. nah saran sih suntuk golongan yang terakhir, sebaiknya kalian kalo ada kesempatan tinggal di asrama untuk merasakan suka-duka nya. yang pasti setelah keluar dari asrama, pasti ada banyak kenangan yang tertinggal. baik suka ataupun dukanya.


ada yang punya pengalaman menarik tentang kehidupan berasrama? share dong!

Tuesday 15 January 2013

UNKLAB??

Unklab?

tadi aku mention soal Universitas Klabat atau sering disingkat UNKLAB. nah mungkin diantara kalian belum pernah tau apa dan bagaimana profil Universitas swasta terbaik se-Sulawesi Utara ini kan? by the way ini serius, Gubernur Sulawesi Utara bpk. Sarundajang dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa inilah universitas swasta terbaik di sulawesi utara. malah beliau menyebut yang terbaik di Indonesia Timur! nah loh!

eh pas browse di om Google dan ketemu tante Wikipedia, inilah profil singkat kampus tercintaku ini:
Universitas Klabat disingkat Unklab adalah perguruan tinggi swasta yang didirikan, dibina, dan diawasi oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Kawasan Timur Indonesia melalui Yayasan Universitas Klabat. Ketika didirikan pada tangal 7 Oktober 1965, Unklab berstatus perguruan tinggi dengan nama Perguruan Tinggi Klabat yang mempunyai jurusan Theologia dan Pendidikan dengan program studi dua tahun. Program 4 tahun (BA) dengan jurusan Ekonomi dan Administrasi Perkantoran 2 tahun dibuka pada tahun 1970. Tahun berikutnya statusnya diubah dari perguruan tinggi menjadi sekolah tinggi. Fakultas Pertanian dengan jurusan Budidaya Pertanian pendidikan Sarjana Muda menambah perluasan Unklab pada tahun 1981. SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0814/0/1982 mengubah status Sekolah Tinggi ditingkatkan menjadi Universitas pada tanggal 10 Mei 1982. Dr. Daoed Joesoef sebagai Menteri Pendidikan & Kebudayaan pada waktu itu telah berkenan datang ke kampus Unklab untuk meresmikan peningkatan status tersebut. Pada tahun kuliah 1985/1986 telah dibuka program S-1 untuk semua fakultas yang ada yaitu: Fakultas Ekonomi, Fakultas Filsafat, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Pertanian, yang kemudian bertambah satu fakultas pada tahun 1999, yaitu Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Mulai tahun 2008 dibuka Program Pasca Sarjana Universitas Klabat dengan Direktur M. Sengkey, Ph.D.

ini hanya sekedar tambahan pengetahuan, supaya agan-agan tau kalo di Sulawesi Utara tidak hanya terkenal dengan Universitas Sam Ratulangi nya saja. tapi ada juga yang namanya Universitas Klabat. ;)
dan dalam postingan-postingan berikutnya, aku bakal update perkembangan Universitas ini. ditunggu yah! hehe

keep rocking, guys! 

new year, new semester, new spirit

Happy New Year 2013! 

CATATAN AWAL SEMESTER 

first, i wanna say "happy new year" to everyone. *it's not too late right?* haha
may this year will be the best year ever in our life and  we will be more successful than before!

so here we are again! back to campus as UNKLAB's student.
di semester 6 ini rasanya sudah terlambat kalo kita baru mau mulai serius kuliah. *lagian kenapa ga dari pertama coba?*
tapi yang jelas demi target tamat 4 tahun, sudah pasti impian tiap mahasiswa/i adalah bisa lulus pada waktunya kan? nah tinggal gimana kitanya memenuhi target kita itu.
yang namanya kegiatan yang bikin boros waktu ditinggalin dulu lah. kuliah harus fokus dulu!

sebagai mahasiswa Ekonomi yang penuh perhitungan, udah seharusnya kita bikin target apa aja yang kita harus capai tahun ini. mata kuliah ini targetnya dapat berapa, bakal ikutan eskul apa aja di kampus, dapat pacar baru (for jombloers), kapan nikah.. *ehh*
yaa mahasiswa jurusan lain juga ga ada salahnya juga bikin target pribadi. ga nutup kemungkinan cuma buat mahasiswa fakultas ekonomi doang kan. hehe.

nah sekarang gimana dengan kalian, guys? sudah bikin target apa aja untuk tahun yang baru ini? tapi kudu inget, target tanpa usaha untuk merealisasikannya itu sama aja boong!
target tanpa usaha itu mimpi namanya. tapi kalo target dengan usaha itu baru rencana /planning yang bener. mumpung baru sekitar 2 minggu lebih tahun 2013 berjalan, belum terlambat untuk menyusun daftar target kalian.

yak, sekian dulu catatan awal semesternya. see you soon. keep rocking, guys!